get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS, Empat Pulau Aceh Diserahkan Kemendagri ke Sumut, Nazaruddin Dek Gam: Kembalikan!

UPDATE 4 Pulau Rebutan Aceh-Sumut Berubah Nama di Google Maps, Ada Bernama The Untold Story

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:28 WIB
header img
Polemik status 4 pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara kini merembet ke ranah digital dan bikin geger. Foto: Goggle Maps

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id – Polemik status 4 pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara kini merembet ke ranah digital dan bikin geger. Empat pulau yang jadi sengketa itu mendadak berubah nama di Google Maps, memicu dugaan protes digital atas keputusan Kemendagri.

Perubahan nama yang tak biasa ini terlihat jelas di Google Maps yakni:

1. Pulau Panjang kini tertulis sebagai "Wisata Aceh Singkil".
2. Pulau Lipan dan Pulau Mangkir Gadang tertulis "Pulau Kepunyaan Masyarakat Aceh."

Yang paling janggal, Pulau Mangkir Ketek justru berubah nama menjadi "Pulau The Untold Story about Pilarisme".

Perubahan ini muncul di tengah kontroversi terkait Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menyatakan keempat pulau tersebut masuk wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, Pemerintah Aceh bersikeras keempat pulau ini secara historis dan administratif adalah bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.

Hingga kini, belum jelas siapa dalang di balik perubahan nama-nama di Google Maps ini. Namun, publik menduga kuat ini adalah bentuk protes atau klaim digital dari masyarakat yang tak setuju dengan keputusan pemerintah pusat. Meskipun Google Maps bukan sumber peta resmi, perubahan ini dianggap provokatif dan berpotensi memicu konflik persepsi publik tentang batas wilayah.

DPR RI Dukung Aceh, Minta Kemendagri Kaji Ulang

Menanggapi polemik ini, anggota Komisi V DPR RI asal Aceh, H. Ruslan Daud (HRD), menegaskan bahwa ia sudah meninjau langsung keempat pulau tersebut. Ia menyatakan wilayah itu adalah bagian sah dari Aceh.

“Kami sudah melakukan kunjungan ke lapangan. Secara menyeluruh kami evaluasi, memang itu milik Provinsi Aceh. Tidak ada khilafiyah,” ujar Ruslan Daud, Kamis (12/6/2025).

HRD pun mendesak pemerintah pusat untuk mengkaji ulang dan mengembalikan status keempat pulau tersebut ke Aceh. “Apa pun akan kami lakukan untuk dapat mengembalikan empat pulau itu kembali ke Provinsi Aceh,” tegasnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut