Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mualem Muzakir Manaf Jelaskan Makna Warga Ramai Kibarkan Bendera Putih
Advertisement . Scroll to see content

DPR Soroti Serius Polemik 4 Pulau Aceh yang Diklaim Sumut: Ada Potensi Konflik dan Gas Raksasa

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:40 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
DPR Soroti Serius Polemik 4 Pulau Aceh yang Diklaim Sumut: Ada Potensi Konflik dan Gas Raksasa
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. Foto: Dok

Keputusan Kemendagri Pemicu Polemik

Seperti diketahui, polemik ini bermula dari Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 25 April 2025. Keputusan itu menyatakan empat pulau di Aceh, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, keempat pulau tersebut sebelumnya secara administratif berada di Kabupaten Aceh Singkil.

Mendagri Tito Karnavian sendiri menjelaskan bahwa penetapan ini telah melalui pembahasan panjang antar instansi. Ia mengklaim batas wilayah darat sudah disepakati kedua belah pihak, namun untuk batas wilayah laut, belum ada kesepakatan.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut