get app
inews
Aa Text
Read Next : Bunda Salma Temui Jamwas Kejagung, Dorong Penguatan Kejaksaan Aceh

Jusuf Kalla Tegas Sebut Kepmendagri Soal 4 Pulau Masuk Sumut Cacat Formil

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:21 WIB
header img
Jusuf Kalla (JK), dengan tegas menyatakan bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 cacat formil. Foto: iNews TV

Latar Belakang Polemik

Seperti diketahui, Kemendagri menetapkan empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil itu ke dalam Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 pada 25 April 2025.

Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menjelaskan bahwa penetapan ini telah melalui pembahasan panjang antarinstansi. Ia mengklaim batas wilayah darat sudah disepakati oleh Pemkab Aceh Singkil dan Pemkab Tapanuli Tengah, namun batas laut masih belum disepakati kedua pihak.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut