BREAKING NEWS Revisi UU Pemerintah Aceh Digulirkan Pemerintah saat Polemik Rebutan 4 Pulau

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id– Pemerintah tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Langkah ini diambil di tengah polemik terkait empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang diklaim masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa persoalan batas wilayah tersebut bukan menjadi wewenang kementeriannya.
"Persoalan itu akan diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri, bukan domain Kementerian Hukum," terang Supratman saat ditemui di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Sabtu (14/6/2025).
Saat ditanya mengenai pernyataan Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), terkait keputusan perpindahan empat pulau tersebut, Supratman tidak memberikan jawaban spesifik. Ia hanya menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang fokus dalam persiapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Aceh.
"Tupoksi kami bukan di sini. Kami sedang mempersiapkan RUU tentang Pemerintahan Aceh," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar