get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemendagri Sebut Ada Novum Baru, 4 Pulau Sengketa Berpeluang Dikembalikan ke Aceh

Yusril: UU 24/1956 dan MoU Helsinki Tak Bisa Jadi Rujukan Klaim Status 4 Pulau Aceh-Sumut

Selasa, 17 Juni 2025 | 14:56 WIB
header img
Yusril tegaskan UU 24/1956 dan MoU Helsinki tak bisa jadi dasar hukum status 4 pulau sengketa Aceh-Sumut karena tak sebut batas wilayah secara jelas. Foto: iNews.id

Menurutnya, dalam praktik pemekaran wilayah, banyak undang-undang hanya menyebutkan kabupaten/kota dan kecamatan, tanpa detail koordinat batas wilayah.

“Selanjutnya, UU memberikan delegasi kewenangan kepada Mendagri untuk mengatur tapal batas wilayah dengan Peraturan Mendagri,” pungkas Yusril.

 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut