Yusril: UU 24/1956 dan MoU Helsinki Tak Bisa Jadi Rujukan Klaim Status 4 Pulau Aceh-Sumut
Selasa, 17 Juni 2025 | 14:56 WIB

Menurutnya, dalam praktik pemekaran wilayah, banyak undang-undang hanya menyebutkan kabupaten/kota dan kecamatan, tanpa detail koordinat batas wilayah.
“Selanjutnya, UU memberikan delegasi kewenangan kepada Mendagri untuk mengatur tapal batas wilayah dengan Peraturan Mendagri,” pungkas Yusril.
Editor : Suriya Mohamad Said