Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Ini Jembatan Teupin Mane Dibuka untuk Fungsional Jalan
Advertisement . Scroll to see content

Yusril: UU 24/1956 dan MoU Helsinki Tak Bisa Jadi Rujukan Klaim Status 4 Pulau Aceh-Sumut

Selasa, 17 Juni 2025 | 14:56 WIB
  • author Nur Khabibi
Yusril: UU 24/1956 dan MoU Helsinki Tak Bisa Jadi Rujukan Klaim Status 4 Pulau Aceh-Sumut
Yusril tegaskan UU 24/1956 dan MoU Helsinki tak bisa jadi dasar hukum status 4 pulau sengketa Aceh-Sumut karena tak sebut batas wilayah secara jelas. Foto: iNews.id

Menurutnya, dalam praktik pemekaran wilayah, banyak undang-undang hanya menyebutkan kabupaten/kota dan kecamatan, tanpa detail koordinat batas wilayah.

“Selanjutnya, UU memberikan delegasi kewenangan kepada Mendagri untuk mengatur tapal batas wilayah dengan Peraturan Mendagri,” pungkas Yusril.

 

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut