Nasir Djamil Desak Pemerintah Buat Aturan Tegas untuk 4 Pulau Sengketa Milik Aceh

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf yang mengatakan bahwa memang perlu ada aturan baru untuk menganulir SK Mendagri sebelumnya.
"Jadi dalam konteks ke depan, apa yang harus dilakukan, ya harus ada peraturan baru terkait masalah ini. Apakah itu bentuknya Perpres ataukah nanti usulan dari pemerintah untuk merubah UU yang ada," tutur Dede Yusuf.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas untuk membahas status empat pulau sengketa antara Sumut dan Aceh. Rapat digelar di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Hasil rapat menyatakan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang berada dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh. Keputusan tersebut diumumkan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta