get app
inews
Aa Text
Read Next : Pohon Besar Tumbang Tutupi Badan Jalan di Sawang, Akses Jalan Terganggu dan PLN Padam

Kakek Pelaku Pemerkosaan di Aceh Selatan Dihukum 175 Kali Cambukan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:35 WIB
header img
A seorang lansia yang terbukti melanggar Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait pemerkosaan dihukum cambuk 175 kali. Foto: Ichdar Ifan

14 Terpidana Bebas, Sisanya Menunggu Eksekusi Lanjutan

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Indra Senjaya, menjelaskan bahwa dari belasan terpidana yang menjalani hukuman cambuk, 14 di antaranya telah selesai dan langsung dinyatakan bebas. Sementara itu, terpidana yang eksekusinya tertunda akan melanjutkan cambukan di tahap berikutnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menegaskan akan terus berkomitmen menerapkan hukum sesuai syariat Islam. Pelaksanaan eksekusi cambuk ini mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian dan Satpol PP, serta disaksikan oleh masyarakat setempat.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut