Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Baital Mukadis Terpilih Aklamasi Pimpin PMI Aceh Selatan Periode 2026–2031
Advertisement . Scroll to see content

Kakek Pelaku Pemerkosaan di Aceh Selatan Dihukum 175 Kali Cambukan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:35 WIB
  • author Ichdar Ifan
Kakek Pelaku Pemerkosaan di Aceh Selatan Dihukum 175 Kali Cambukan
A seorang lansia yang terbukti melanggar Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait pemerkosaan dihukum cambuk 175 kali. Foto: Ichdar Ifan

14 Terpidana Bebas, Sisanya Menunggu Eksekusi Lanjutan

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Indra Senjaya, menjelaskan bahwa dari belasan terpidana yang menjalani hukuman cambuk, 14 di antaranya telah selesai dan langsung dinyatakan bebas. Sementara itu, terpidana yang eksekusinya tertunda akan melanjutkan cambukan di tahap berikutnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menegaskan akan terus berkomitmen menerapkan hukum sesuai syariat Islam. Pelaksanaan eksekusi cambuk ini mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian dan Satpol PP, serta disaksikan oleh masyarakat setempat.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut