Kakek Pelaku Pemerkosaan di Aceh Selatan Dihukum 175 Kali Cambukan
Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:35 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Indra Senjaya, menjelaskan bahwa dari belasan terpidana yang menjalani hukuman cambuk, 14 di antaranya telah selesai dan langsung dinyatakan bebas. Sementara itu, terpidana yang eksekusinya tertunda akan melanjutkan cambukan di tahap berikutnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menegaskan akan terus berkomitmen menerapkan hukum sesuai syariat Islam. Pelaksanaan eksekusi cambuk ini mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian dan Satpol PP, serta disaksikan oleh masyarakat setempat.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar