Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : MAHAGAPA Soroti Lemahnya Pengawasan KPH Wilayah II Aceh Tengah atas Penebangan Liar di Bur Kelieten
Advertisement . Scroll to see content

Cangkul Padang Dilarang Menangkap Ikan, Reklamasi Bebas Menangkap Ruang

Selasa, 29 Juli 2025 | 22:49 WIB
  • author Yusriadi Yusuf
Cangkul Padang Dilarang Menangkap Ikan, Reklamasi Bebas Menangkap Ruang
Cangkul Padang Dilarang Menangkap Ikan, Reklamasi Bebas Menangkap Ruang. Foto News Yusriadi.

TAKENGON, iNewsPortalAceh.id — Keputusan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menertibkan alat tangkap tradisional jenis Cangkul Padang dan Dedem di kawasan Danau Laut Tawar memicu reaksi beragam (29/7/2025).

Di satu sisi, kebijakan ini dianggap sebagai langkah pelestarian lingkungan. Namun di sisi lain, para nelayan mempertanyakan keadilan, terutama terkait praktik reklamasi disepadan Danau Laut Tawar yang justru luput dari penertiban.

Penertiban yang dimulai sejak pertengahan Juli 2025 ini membuat ratusan nelayan harus merelakan alat tangkap mereka dibongkar.

Meski kecewa, paranelayan memilih patuh demi menjaga ekosistem danau dan kelangsungan hidup ikan endemik depik.

“Kami frustrasi, tapi demi danau ini dan anak cucu nanti, kami bongkar juga. Tapi kenapa yang lain diam saja soal reklamasi?” keluh Aramiko, nelayan asal Kampung Gunung Suku.

Editor: Jamaluddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut