Cangkul Padang Dilarang Menangkap Ikan, Reklamasi Bebas Menangkap Ruang
Selasa, 29 Juli 2025 | 22:49 WIB

“Mudah-mudahan dengan Perpres tersebut, persoalan pelestarian Danau Laut Tawar bisa dijawab,” ujarnya saat meninjau proses penertiban pada 15 Juli 2025 lalu.
Namun demikian, hingga kini belum ada informasi resmi dari pemda terkait kejelasan kapan dan bagaimana langkah penertiban terhadap reklamasi akan dilakukan.
Ketiadaan tindakan konkret membuat kecurigaan di masyarakat kian kuat, bahwa penegakan hukum hanya menyasar masyarakat kecil.
“Kalau memang mau jaga danau, jangan pilih-pilih. Kami masyarakat kecil mau patuh, tapi yang melakukan reklamasi jangan kebal hukum,” tegas Aramiko.
Editor : Jamaluddin