Cangkul Padang Dilarang Menangkap Ikan, Reklamasi Bebas Menangkap Ruang

Para nelayan menilai penertiban Cangkul Padang terkesan diskriminatif. Mereka mengakui alat tangkap tersebut berpotensi merusak kelestarian danau, namun menyoroti reklamasi yang justru berdampak lebih besar dan tak tersentuh hukum.
“Cangkul Padang dibilang merusak, kami terima. Tapi reklamasi itu bukannya lebih parah? Menyempitkan danau, membunuh bibit ikan, kenapa dibiarkan?” ujar Sangeda Gayo, nelayan lainnya.
Reklamasi yang dilakukan di beberapa titik sepadan danau dituding memperparah kerusakan ekosistem, termasuk mengganggu habitat pemijahan ikan.
Nelayan mendesak agar pemerintah bersikap adil dan menertibkan semua bentuk aktivitas yang mengancam kelestarian Danau Laut Tawar—tanpa pandang bulu.
Sementara itu pihak pemda melalui Plt Sekda Aceh Tengah, Mursyid, beberapa waktu lalu mengatakan bahwa terbitnya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 membuka peluang penanganan jangka panjang.
Editor : Jamaluddin