Sakit Hati, Tukang Bangunan Habisi Nyawa Pemilik Rumah di Aceh Barat
Jum'at, 08 Agustus 2025 | 18:16 WIB

Kini, Mujianto telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Jamaluddin