get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Bebaskan Pasung Enam ODGJ di Aceh Barat

Sakit Hati, Tukang Bangunan Habisi Nyawa Pemilik Rumah di Aceh Barat

Jum'at, 08 Agustus 2025 | 18:16 WIB
header img
Sakit Hati, Tukang Bangunan Habisi Nyawa Pemilik Rumah di Aceh Barat.(iNews / Afsah).

Kini, Mujianto telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut