Kapolres Aceh Selatan Tegas: Bakar Hutan Bisa Dipenjara 15 Tahun, Denda Rp15 Miliar

TAPAKTUAN, iNewsPortalAceh.id – Asap tipis yang melayang dari lahan terbakar mungkin terlihat sepele.
Tapi bagi Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, itu adalah tanda bahaya yang bisa berubah menjadi bencana besar. Karena itu, ia mengingatkan keras: stop membakar hutan dan lahan.
“Perbuatan membakar hutan bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak ekosistem dan mengancam kesehatan masyarakat luas. Tidak ada toleransi untuk pelaku,” tegas Ricki, Selasa (26/8/2025).
Peringatan ini bukan tanpa dasar. Sejarah kabut asap di berbagai wilayah Indonesia jadi contoh nyata betapa sekali api disulut, dampaknya bisa meluas—mulai dari gagal panen, hewan mati, sekolah diliburkan, hingga masyarakat tercekik polusi.
Kapolres menegaskan, hukum jelas mengatur larangan tersebut. Ancaman pidana bisa mencapai 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp15 miliar.
“Ini bukan main-main. Undang-undang sudah mengatur tegas,” katanya.
Ia juga mengajak warga menjadi “mata dan telinga” aparat di lapangan.
Jika ada titik api atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke aparat desa, polisi, atau layanan darurat 110.
Imbauan ini menjadi penekanan agar Aceh Selatan tak ikut mengulang cerita pahit kabut asap.
Harapannya sederhana: masyarakat bisa menjaga alam sebagai warisan untuk generasi berikutnya.
Editor : Jamaluddin