Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dihukum 19 Tahun Penjara, Eks Kapolres Ini Wajib Bayar Restitusi Rp359 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Korban Lakalantas Menangis di Kursi Roda, Hakim PN Idi Vonis Dokter SM 8 Bulan Penjara

Sabtu, 27 September 2025 | 06:03 WIB
  • author Yusriadi Yusuf
Korban Lakalantas Menangis di Kursi Roda, Hakim PN Idi Vonis Dokter SM 8 Bulan Penjara
Korban Lakalantas Menangis di Kursi Roda, Hakim PN Idi Vonis Dokter SM 8 Bulan Penjara.(iNews / Yusriadi Yusuf).

“Saya pesimis banding pun akan sia-sia, dan malah membuat saya kembali kecewa,” tuturnya.

Editor: Jamaluddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut