PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id - Terkait Kasus mati nya seekor gajah liar sumatera berjenis kelamin jantan di Kebun pisang di kawasan Panton Limeng, Kecamatan Bandar Baru Lueng Putu, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. pelaku terancaman hukuman 5 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Pidie Jaya, AKBP. Dodon Priyambodo dalam perss release nya pada Kamis (07/03/2024) terkait tindak pidana tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosisitemnya.
Tersangka merupakan warga Aceh Utara berinisial ML (35) diamankan di area pekebunan masyarakat transmigrasi tepatnya di Dusun Pante Limeng, Gampong Aki Neungoh, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya pada Selasa 20 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB di TKP matinya 1 (satu) ekor gajah tersebut.
"Pada hari Senin 19 Februari 2024 sekira pukul 07.30 Wib tersangka ML ini seperti biasa pergi kekebunnya dan melihat ada beberapa tanaman sawit dan pinang yang diduga telah dirusak oleh gajah," ungkap Dodon.
Tak lama kemudian, tersangka melihat ada 1 ekor gajah Jantan telah tergeletak ditanah di dalam kebunnya tersebut.
"Dimana tersangka mendekati gajah tersebut dan ternyata gajah itu telah mati akibat terlilit kawat yang dialiri arus listrik yang di pasangnya sendiri disekeliling kebun tersebut guna untuk mencegah masuknya hama seperti babi dan monyet," terang Kapolres.
Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, tersangka berjumpa dengan salah satu warga masyarakat dan menceritakan tentang kejadian mati gajah dikebunnya tersebut.
Kemudian Selasa 20 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB seorang warga melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak BKSDA Aceh Resor Wilayah 6 Pidie.
BKSDA berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan langsung berangkat ke TKP yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pidie Jaya guna untuk memastikan kejadian tersebut dan sesampainya di TKP Personil Polres Pidie Jaya melaksanakan olah TKP serta mengamankan barang bukti sambil menunggu datang Tim Medis dari Balai Kosenrvasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilakukan otopsi terhadap gajah yang sudah mati tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Tipidter dan Unit Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Reskrim berhasil mengamankan 1 orang yang diduga pelaku yang mengakibatkan matinya Gajah tersebut.
Pelaku saat itu langsung dibawa Kepolres Pidie Jaya guna untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan dalam pemeriksaan kepada petugas mengakui yang bahwa sengaja memasang jeratan berupa kawat telanjang yang dialiri arus listrik di dalam kebunnya tersebut guna untuk menghindari masuknya hama seperti Babi, Monyet dan juga gajah.
Penyidik Juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi yang lain yang berkenaan dengan kasus tersebut guna untuk melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pidie jaya.
Kendati, pelaku terancam pasal yang terapkan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.
Barang bukti yang di sita dari tersangka berupa kabel atau wayer warna bening kekuningan yang ujungnya dipasang colokan dengan panjang 3,37 meter ( Digunakan sebagai kabel penghubung dari colokan “stok kontak” ke kawat telanjang yang dipasang didalam kebun).
Kabel wayer warna putih kuning yang ujungnya dipasang bola lampu dengan panjang 1,70 Meter ( Digunakan sebagai tanda bahwa dalam kebun tersebut ada dipasang kawat kontak yang dialiri arus Listrik).
Kabel wayer warna hitam yang ujungnya dipasang stok kontak ditutupi dengan jerigen dan ujungnya satu lagi dipasang colokan dengan panjang 196,20 Meter. (digunakan sebagai kabel penghubung dari rumah kekebun ).
Editor : Jamaluddin