get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Ketahanan Pangan Nasional,Ditpolairud Polda Aceh Salurkan 1,2 Ton Beras Murah bagi Masyarak

Polda Aceh Bongkar 1,3 Ton Ganja dan 1 Kg Kokain, 22 Pelaku Ditangkap

Selasa, 07 Oktober 2025 | 21:01 WIB
header img
Barang bukti ganja hasil pengungkapan di Polda Aceh dalam karung dan paket. (Foto: Humas Polri)

“Ancaman hukumannya maksimal mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun karena mengedarkan narkotika golongan satu,” ucapnya.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut