BREAKING NEWS Gagalkan Peredaran 200 Kg Ganja Aceh-Medan, BNN Ringkus 3 Anggota Sindikat
Kamis, 05 Februari 2026 | 13:18 WIB
Selain narkotika senilai Rp1,5 miliar tersebut, BNN menyita dua unit mobil dan tiga ponsel. Ketiga pelaku kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai UU Narkotika dan KUHP terbaru. Operasi ini diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 600.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta