Polres Aceh Selatan Tangkap Pemuda, Sita 50 Paket Sabu 12,31 Gram di Tapaktuan
ACEH SELATAN, iNewsPortalAceh.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pemuda berinisial S (26), warga Desa Kuta Padang, Kecamatan Trumon, diamankan karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Maret 2026, sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah bengkel showroom Yamaha di Desa Lhok Keutapang, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.
Saat itu, tim opsnal Satresnarkoba yang tengah berpatroli melihat tersangka, yang diketahui telah menjadi target operasi, melintas menggunakan sepeda motor dari arah Desa Panjupian menuju Kota Tapaktuan.
Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga tersangka berhenti di lokasi showroom. Di tempat tersebut, aparat langsung melakukan penangkapan dan pengamanan.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya di Desa Kuta Padang, Kecamatan Trumon.
Tim kemudian melakukan pengembangan ke lokasi dan menemukan barang bukti.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadliansyah melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Selatan. Penindakan akan terus dilakukan guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Dari penggeledahan di rumah tersangka, polisi mengamankan 50 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 12,31 gram yang disimpan di dalam lemari pakaian.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Jamaluddin