get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Pidie Jaya Tantang Bank Aceh Lawan Bank Konvensional: Jangan Persulit Rakyat Ambil Pinjaman!

Bupati Pidie Jaya Resmi Perpanjang Status Transisi Darurat Bencana Hingga Agustus 2026

Jum'at, 15 Mei 2026 | 14:24 WIB
header img
Bupati Pidie Jaya Resmi Perpanjang Status Transisi Darurat Bencana Hingga Agustus 2026.(Foto: iNews/ Jamalpangwa).

PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id- Sibral Malasyi resmi menetapkan perpanjangan status transisi darurat ke pemulihan bencana alam hidrometeorologi di Kabupaten Pidie Jaya selama 90 hari ke depan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Pidie Jaya Nomor 181 Tahun 2026 yang ditetapkan di Meureudu pada 12 Mei 2026 dan mulai berlaku efektif sejak 13 Mei hingga 10 Agustus 2026.

Langkah ini diambil menyusul masih tingginya risiko dampak lanjutan pascabanjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Pidie Jaya dalam beberapa bulan terakhir.

Dalam konsideran keputusan itu disebutkan, perpanjangan status dilakukan berdasarkan evaluasi lapangan, dokumen kajian kebutuhan tanggap darurat, telaah teknis BPBD Pidie Jaya, serta merujuk pada Keputusan Gubernur Aceh tentang perpanjangan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi di tingkat provinsi.

Pemerintah daerah menilai kondisi di lapangan masih membutuhkan penanganan intensif, terutama untuk memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan maksimal.

Sejumlah persoalan mendesak yang menjadi perhatian antara lain pemulihan jaringan air bersih, penanganan infrastruktur sungai dan tanggul yang rawan jebol, pembersihan material sisa banjir, serta percepatan pembangunan hunian bagi warga terdampak.

Status transisi darurat ke pemulihan ini memberi ruang hukum bagi pemerintah daerah untuk mempercepat berbagai langkah penanganan lintas sektor, termasuk optimalisasi penggunaan anggaran darurat dan koordinasi dengan pemerintah pusat.

Salinan keputusan tersebut telah disampaikan kepada sejumlah lembaga strategis nasional dan daerah, di antaranya Menteri Dalam Negeri, Kepala BNPB RI, Gubernur Aceh, Ketua DPRK Pidie Jaya, Kodim 0102/Pidie, Polres Pidie Jaya, Kejari Pidie Jaya, hingga seluruh organisasi perangkat daerah terkait.

Keputusan ini juga menjadi sinyal bahwa Pemkab Pidie Jaya belum sepenuhnya keluar dari fase krisis pascabencana.

Sebelumnya, pemerintah daerah mencatat lebih dari 20 ribu rumah terdampak akibat banjir berulang yang terjadi sejak Februari hingga April 2026.

Ribuan warga masih membutuhkan dukungan pemulihan, termasuk bantuan hunian tetap, jaminan hidup, dan pemulihan ekonomi pascabencana.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut