Pemkab Aceh Selatan Buka Seleksi Terbuka 15 Jabatan Eselon II, Pendaftaran Dimulai
ACEH SELATAN, iNewsPortalAceh.id — Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan membuka seleksi terbuka untuk pengisian 15 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau jabatan eselon II.b. Seleksi ini dilakukan untuk mengisi sejumlah posisi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
Pengumuman seleksi tersebut ditandatangani Ketua Panitia Seleksi, Diva Samudra Putra, di Tapaktuan, 21 Juli 2026.
Pelaksanaan seleksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, serta PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2019.
Seleksi tersebut juga telah memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat Nomor 35956/R-AK.02.03/SD/K/2026 tertanggal 16 Juli 2026.
Sebanyak 15 jabatan yang dibuka dalam seleksi tersebut meliputi:
1. Kepala Dinas Pendidikan Dayah;
2. Kepala Dinas Sosial;
3. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
4. Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Selatan;
5. Kepala Dinas Kesehatan;
6. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
7. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
8. Kepala Dinas Syariat Islam;
9. Kepala Dinas Pertanian;
10. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
11. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
12. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
13. Sekretaris DPRK Aceh Selatan;
14. Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah;
15. Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Seleksi terbuka ini diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi sejumlah persyaratan.
Pelamar setidaknya harus memiliki pangkat atau golongan ruang Pembina (IV/a), serta sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional ahli madya paling singkat selama dua tahun.
Selain itu, pelamar wajib memiliki pendidikan paling rendah Diploma IV atau Strata 1 (S1), berusia paling tinggi 56 tahun pada saat pelantikan, serta memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik.
Pelamar juga diwajibkan memiliki penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan predikat sekurang-kurangnya baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak sedang menjalani hukuman disiplin maupun dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.
Persyaratan lain mencakup kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural sesuai jabatan yang dilamar, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, serta bersedia mengaktifkan penggunaan aplikasi e-Filing LHKPN.
Khusus untuk posisi Kepala Dinas Kesehatan, pelamar harus berasal dari tenaga medis, tenaga kesehatan atau tenaga profesional yang memiliki standar kompetensi kesehatan masyarakat.
Kompetensi tersebut harus dibuktikan melalui sertifikat atau pengalaman jabatan maupun penugasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal ASN Karier BKN dengan menggunakan akun MyASN masing-masing peserta.
Pelamar wajib mengunggah seluruh dokumen administrasi dalam format PDF sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Selain mengunggah dokumen secara daring, peserta juga wajib menyerahkan dokumen asli yang telah diunggah kepada Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama di Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Pengembangan dan Sumber Daya Manusia.
Pendaftaran dan penyerahan dokumen berlangsung mulai 21 Juli hingga 4 Agustus 2026, pada hari kerja pukul 09.00 hingga 16.30 WIB.
Panitia menegaskan, peserta wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai jadwal. Peserta dapat dinyatakan gugur apabila tidak mengikuti salah satu tahapan yang telah ditentukan.
Panitia juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang berupaya memengaruhi atau mengintimidasi panitia seleksi akan digugurkan dari proses seleksi calon pejabat pimpinan tinggi pratama.
Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi dapat diakses melalui situs resmi BKPSDM Kabupaten Aceh Selatan.
Editor : Jamaluddin