Polda Aceh Pecat Briptu MZ, Terlibat Kasus Perampokan Toko Emas
BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id– Polda Aceh resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan yang menjadi tersangka dugaan perampokan Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan.
Keputusan itu dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7/2026). Briptu MZ dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, sidang etik berlangsung setelah melalui rangkaian pemeriksaan sejak 24 Juli 2026, mulai dari pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, hingga barang bukti.
Sidang dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan pada 27 Juli sebelum putusan dibacakan sehari kemudian.
Editor : Jamaluddin