get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS Anggota Polda Aceh Ditangkap Bareskrim Bersama Kasat Narkoba Polres Tangsel

Polda Aceh Pecat Briptu MZ, Terlibat Kasus Perampokan Toko Emas

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:40 WIB
header img
Polda Aceh resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan yang menjadi tersangka dugaan perampokan Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan. Foto: ist

Briptu MZ disidangkan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan terhadap Toko Emas Amin Setia pada Sabtu (18/7/2026).

Dalam aksinya, ia diduga menggunakan senjata api organik milik Polri.“Berbekal hasil penyelidikan, keterangan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik menetapkan Briptu MZ sebagai tersangka,” kata Joko.

Ia menambahkan, proses pidana terhadap Briptu MZ masih berjalan dan kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.

Dalam pertimbangannya, majelis etik menilai perbuatan Briptu MZ dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana.

Tindakannya juga dinilai mencoreng nama baik institusi Polri, menurunkan kepercayaan publik, serta menimbulkan kerugian bagi korban dan keresahan di masyarakat.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut