Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai 13,2 M di Langsa: Polisi Sita Sabu Seberat 46,6 Kilogram
Selain puluhan kilogram sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya mobil Toyota Innova Reborn beserta STNK dan satu unit ponsel milik tersangka.
Saat ini, MZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan. Penyidik Polres Langsa masih terus melakukan pendalaman guna membongkar asal-usul barang haram serta memburu jaringan utama di balik peredaran gelap ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memutus jalur distribusi narkoba di pintu masuk Aceh menuju Sumatera. Dari total 46,6 kg sabu yang berhasil disita, polisi memperkirakan sedikitnya 372.800 jiwa masyarakat berhasil terselamatkan dari bahaya narkotika.
Editor: Jamaluddin