Bupati Aceh Selatan Perintahkan Pembongkaran Café Green Light pada 22 Oktober 2026
Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:51 WIB
Sementara itu, pelaksanaan pembongkaran Café Green Light dijadwalkan berlangsung pada 22 Oktober 2026, setelah batas waktu pembongkaran mandiri berakhir.
Pengelola masih memiliki kesempatan untuk menindaklanjuti pemberitahuan tersebut sebelum petugas melakukan penertiban.
Editor: Jamaluddin