Terlibat Korupsi Pengadaan Kapal Dalam 2 Hari 8 ASN Aceh Singkil Masuk Bui

ACEH SINGKIL, iNews.id - Perkara dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Singkil 3 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil diproses secara marathon oleh Kejari Aceh Singkil.
Dalam dua hari terakhir, setidaknya delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) telah masuk kerangkeng terkait dugaan korupsi pengadaan KMP Singkil -3 pada tahun 2018 dengan pagu anggaran sebesar Rp1,1 miliar itu.
Hari ini, Kejari menetapkan tujuh tersangka lagi dari Pokja ULP Kabupaten itu, dimana sehari sebelumnya satu ASN berinisial EH yang merupakan mantan Kadis perhubungan Aceh Singkil juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari kedepan.
Total tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan Kejari Aceh Singkil dalam perkara ini sebanyak sembilan orang, satu di antaranya ialah T yang merupakan rekanan pada pengadaan kapal dan sudah lebih dulu di gelandang ke Rutan oleh Kejari setempat.
Kajari Aceh Singkil, M Husaini menyebutkan, pada hari ini pihaknya kembali menetapkan tujuh orang tersangka.
"Kita kembali menetapkan tujuh tersangka dari Pokja ULP Aceh Singkil dalam perkara ini", katanya, Selasa (24/5/2022) sore.
Masing - masing di antaranya, dengan inisial M, AD, MS, HJ, HF, AP dan EI, semuanya merupakan ASN di Kabupaten setempat.
Disebutkannya, peranan ke tujuh tersangka dari Pokja ini ialah memenangkan perusahaan CV. Dewi Shinta yang tidak memenuhi persyarakatan secara administrasi dan teknis sehingga ditemukan perbuatan melawan hukum.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 24 Mei 2022", Ketujuh terangka ini dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Jo Pasal 3 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Nomor 20 Tahun 2001.
Kajari M.Husini menegaskan penyidikan ini akan dituntaskan secepat mungkin. Terkait akan ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini, Husaini menyebut Tim penyidik akan terus mendalami dari keterangan saksi - saksi dan alat bukti yang ada. "Kemungkinan-kemungkinan itu akan terus ada," tandasnya.
Editor : Jamaluddin