get app
inews
Aa Read Next : Korban Banjir Kesulitan Air Bersih di Aceh Singkil

Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Remaja 16 Tahun di Aceh Singkil Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juni 2022 | 14:50 WIB
header img
Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Remaja 16 Tahun di Aceh Singkil Ditangkap Polisi.(foto : Suparman Munthe-iNews TV)

ACEH SINGKIL, iNews.id - AB (41) pelaku pelecehan seksual terhadap remaja berusia 16 tahun di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, ditangkap polisi.

"Kita telah mengungkap pelaku dugaan perkara pidana pelecehan seksual di sekolah agama", Kata Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Abdul Halim S.H, Senin (13/06/2022).

Dia menambahkan, perbuatan pelaku terjadi pada September 2021 saat pelaku menyuruh korban datang ke rumahnya untuk membantu pekerjaannya.

"Saat mengerjakannya di teras rumah, pelaku yang ada di dalam sekolah agama melihat istrinya berada di dalam rumah. Kemudian, pelaku mendekati korban dari arah belakang dan memeluk tubuh korban dengan kedua tangan", katanya.

Melihat pekerjaan belum selesai, kemudian pelaku masuk ke dalam rumah.

Selang beberapa menit, pelaku datang lagi dan memegang paha kiri korban. Perbuatan pelaku terbongkar, lantaran korban mengalami trauma hingga tak mau belajar di sekolah agama tempat si korban biasa belajar.

"Korban menceritakan apa yang dialaminya", tambah Abdul Halim.

Saat ini pelaku sudah diamankan, karena laporan orang tua korban atas kejadian tersebut.

"Perkaranya masih kami dalami, untuk ada atau tidaknya kemungkinan korban lainnya,” pungkas Kasat Reskrim.

Akibat perbuatan tersebut,pelaku telah di amankan di Mapolres Aceh Singkil. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut