NAGAN RAYA, iNews.id - Dua pemuda pemerkosa seorang gadis tuna rungu di Kabupaten Nagan Raya, berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Nagan Raya.
Mirisnya kedua pemuda asal Aceh Barat Daya (Abdya) ini melakukan pemerkosaan terhadap gadis tersebut secara bergantian.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM mengatakan setelah keduanya ditangkap langsung diamankan ke Mapolres Nagan Raya.
"Kini kedua terduga pelaku permerkosa tersebut sudah kita amankan di Polres guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Machfud, Kamis (11/8/2022).
Kasat Reskrim AKP Machfud menjelaskan tindak pidana pemerkosaan itu terjadi pada Rabu (10/08/2022) sekira pukul 19:30 Wib tepatnya di dalam blok perkebunan kelapa sawit.
"Gadis tuna rungu itu diperkosa oleh kedua pelaku dalam kebun sawit dengan cara dipaksa, meskipun korban sempat juga mencoba melawan," jelas AKP Machfud.
Kedua pelaku yang berinisal MR (28) dan MA (25) akan dikenakan pasal 48 Qanun Aceh, nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Sementara untuk korban sebut saja Bunga 20 Tahun sedang dimintai keterangan oleh Unit PPA yang dipandu oleh juru bahasa, guna dapat memudahkan dalam melakukan penyelidikan.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait