SIGLI, iNewsPortalAceh.id - Seorang siswi SMP, sebut saja nama Bunga (15) sering mual-mual dan pusing di sekolahnya. Kepada sang guru, korban akhirnya curhat pilu dicabuli ayah tiri.
Ayah tiri yang mencabuli Bunga ini berinisial AW (57) warga Kecamatan Mane. Pelaku tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur di Kabupaten Pidie.
Mendapati pengakuan Bunga, sang guru langsung melaporkan ayah tiri korban ke Polsek Geumpang.
Tak lama kemudian, pelaku pun diringkus oleh polisi dan diserahkan ke Polres Pidie.
Kapolres Pidie AKBP Padli, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, saat ditanyai wartawan melalui sambungan telpon, membenarkan bahwa pada hari sabtu tanggal 24 September 2022 satreskrim Polres Pidie telah menerima penyerahan pelaku AW dari Polsek Geumpang.
Saat ini pelaku AW sudah diamankan di Polres Pidie.
Menurut Iptu Muhammad Rizal, awalnya korban didapati oleh guru sekolahnya sering mual dan pusing di sekolah.
Karena merasa curiga dengan siswi tersebut, kemudian guru sekolah menanyakan kepada korban. Tak bisa menyembunyikan kebohongan lagi, akhirnya siswi SMP itu blak-blakan ungkap perbuatan keji ayah tirinya.
Mendapat jawaban dari korban, selanjutnya guru sekolah memberitahukan kepada ibu kandung korban.
Tidak terima dengan perbuatan suaminya, ibu korban pun langsung melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polres Pidie.
"Atas perbuataannya, pelaku AW saat ini telah ditahan di Polres Pidie," ujar Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, kini pelaku terancam hukuman cambuk 150 kali atau denda 450 gram emas murni atau penjara 200 bulan (16 tahun).
"Penyidik menjerat pelaku AW dengan Tindak Pidana Pelecehan Seksual terhadap anak di bawah umur, sebagai mana dimaksud dengan Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo pasal 48 Jo Pasal 49 Jo Pasal 50 Qanun Aceh No.06 tahun 2014 tentang hukum Jinayat," pungkasnya.
"Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak - diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan."
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait