Panwaslih Sosialisasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Bagi Partai Politik

Jamalpangwa
Panwaslih Sosialisasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Bagi Partai Politik dan Partai Politik Lokal. (Foto: Dok Panwaslih).

PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id - Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya melakukan sosialisasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) bagi Partai Politik dan Partai Politik Lokal, Kamis 29 September 2022 yang bertempat di Kantor Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya.

Pada acara tersebut hadir sebagai peserta perwakilan partai politik calon Peserta Pemilu di Kabupaten Pidie Jaya. Koordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Muzakkir, SH, MH sebagai pemateri pada acara tersebut mengatakan sesuai dengan Pasal 102 Ayat (3) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diantaranya menegaskan bahwa.

“Dalam melakukan penindakan Sengketa proses pemilu, Bawaslu Kab/Kota bertugas”,ujarnya.

Menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu di wilayah kabupaten/kota, memverifikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses pemilu di wilayah kabupaten/kota, melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/kota, dan melakukan proses adjudikasi sengketa proses pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila tidak mencapai kesepakatan kedua belah pihak yang bersengketa, serta memutuskan penyelesaian sengketa proses pemilu di wilayah kabupaten/kota.

Adapun penyelesaian sengketa proses pemilu (PSPP) berfungsi, antara lain sebagai; Sarana pelembagaan konflik dalam proses pemilu, sarana perlindungan hak politik untuk dipilih (right to be elected) dan sarana untuk mewujudkan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum dalam proses pemilu.

Selanjutnya Muzakkir menambahkan sengketa proses pemilu merupakan sengketa yang terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu dan sengketa pemilu yang terjadi antar peserta pemilu.

Sebagai objek sengketa dalam permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu adalah Keputusan KIP atau Berita Acara yang dikeluarkan oleh KIP Kabupaten/Kota.

Berkaitan dengan tahapan penyelesaian sengketa proses pemilu yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu nantinya, terhadap permohonan sengketa tersebut setelah diregistrasi akan dilakukan proses mediasi antara pemohon dan termohon, apabila proses mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan, maka akan dilakukan adjudikasi sebagai proses persidangan dalam penyelesaian sengketa proses pemilu.

Pada sesi akhir acara tersebut juga dilakukan pengenalan terhadap penggunaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) oleh staf sekretariat Panwaslih Pidie Jaya sebagai sarana atau mekanisme permohonan penyelesaian sengketa secara tidak langsung, yang akan digunakan oleh partai politik nantinya dalam upaya penyelesaian sengketa proses pemilu.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network