Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Nagan Raya

Afsah
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Nagan Raya. (Foto: iNews/Afsah).

NAGAN RAYA, iNewsPortalAceh.id- Seorang pria berinisial AR (45) ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Aceh karena diduga menjadi pengedar ganja kering.

Dari penangkapan itu polisi berhasil menyita ganja kering sebanyak 4 bungkus dengan berat 150 gram.

Kasat Resnarkoba Ipda Vitra Ramadani, mengatakan penangkapan terhadap AR dilakukan pada Selasa (4/10) sekira pukul 17.00 WIB di Gampong Arongan, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten setempat.

“Penangkapan terhadap pelaku setelah adanya laporan dari masyarakat Gampong tersebut,” kata Ipda Vitra, Jumat (7/10/2022).

Ipda Vitra menjelaskan, meskipun pelaku mencoba membohongi petugas kepolisian, namun setelah dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan 1 tas ransel merek livin dibelakang pintu rumah pelaku yang berisi ganja kering sebanyak 4 bungkus kertas nasi dengan berat 150 gram.

“Pengeledahan juga didampingi oleh aparatur Gampong tersebut,” jelasnya.

Saat ini, lanjutnya pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja itu, telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, guna untuk ditindak sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satres Narkoba antara lain,ganja kering sebanyak 150 gram,1 buah tas ransel merk livin warna hijau,1 HP merk Nokia warna hitam,serta 1 unit Sepmor Beat warna hitam dengan Nopol BL 5932 VR.

Sebelumnya, pada akhir September lalu Satres Narkoba Polres Nagan Raya juga berhasil meringkus seorang mahasiswa berinisial FI 20 warga Seunagan Timur yang diduga menjadi pengedar sabu.

Polisi mengamankan empay paket SS yang dibungkus plastik bening,dengan berat keseluruhan 2,10 gram,11 lembar plastik bening kosong,1 unit HP merk Oppo,serta 1 unit sepeda motor merek Yamaha RX King BL 405 PP.

“Saat ini pelaku telah diamankan Mapolres Untuk penyidikan lebih lanjut. Kita akan terus lakukan penindakan tindak pidana Narkotika diwilkum Polres Nagan Raya,” pungkasnya.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network