BOGOR, iNewsPortalAceh.id- Polisi mengamankan pria berinisial M (39), di wilayah Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Pria itu diketahui telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan aksi pencabulan itu dilakukan oleh pelaku pada 12 Agustus 2022.
Korban dibawa oleh pelaku ke sawit dan dicabuli.
"Korban diberi minum ciu dan diajak berdua ke kebun sawit. Saat tiba di lokasi korban langsung dicabuli, dicekik, dan diancam apabila melawan," kata Siswo dalam keterangannya, Sabtu (8/10/2022).
Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dengan LP/B/1472/VIII/2022/JBR/Res Bogor, tanggal 22 Agustus 2022.
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Tim menemui saksi kunci yang melihat sebelum dan sesudah terjadinya pencabulan terhadap korban sehingga perkara dapat digelar untuk menaikan status terlapor menjadi tersangka," ucap Siswo.
Selanjutnya, tim dibantu dengan Unit Reskrim Polsek Cigudeg menangkap tersangka di kediamannya dan membawanya ke Polres Bogor untuk pemerikasaan pada Jumat 7 Oktober 2022.
Pelaku sempat mengelak, tetapi akhirnya mengakui perbuatanya.
"Setelah lama mengelak, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya," tambahnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 6 huruf c UU 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Barang bukti yang diamankan pakaian korban dan satu unit motor," katanya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait