Ciptakan Rasa Keadilan, Rumah Restorative Justice Diresmikan di Aceh Tenggara

Medi Arjuna
Teks Foto : Peresmian rumah Restorative Justice (RJ) yang berada di Desa Lawe Sagu, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), Senin 28 November 2022.

ACEH TENGGARAiNewsPortalAceh.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Bachtiar, meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) yang berada di Desa Lawe Sagu, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), pada Senin 28 November 2022 kemarin.

Dalam sambutannya, Bambang mengatakan program RJ kejaksaan merupakan upaya dalam penghentian penuntut kasus, untuk menciptakan rasa keadilan dengan syarat dan ketentuan yang sudah terpenuhi.

"Keberadaan rumah RJ itu untuk menjaga harmonisisasi, terutama di Aceh memang sudah ada diatur qanun, dimana ada beberapa persoalan hukum yang bisa diselesaikan tanpa harus sampai di pengadilan," kata Kajati Aceh.

Ditambahkannya, apalagi saat ini banyak lembaga permasyarakatan (lapas) di kabupaten/kota di Aceh yang kondisinya sudah over kapasitas.

Tentu melalui RJ ini beberapa kasus kecil yang sesuai ketentuan akan bisa diselesaikan secara restoratif justice, atau penyelesaian dengan rasa keadilan melalui musyawarah dan mufakat antar kedua belah pihak.

"Jika sudah ada perdamaian kenapa harus kita proses lagi secara hukum, sebaiknya diselesaikan secara RJ," ungkap Kajati Aceh.

Ditegaskannya juga, kehadiran rumah RJ di Aceh Tenggara ini jangan hanya seremonial semata, namun kedepanya harus benar-benar ada kinerja nyata yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam mencari keadilan.

Apakah itu penyelesaian pada kasus pidana, perdata ataupun kasus hukum skala kecil lainnya.

"Saya perintahkan Kajari Aceh Tenggara pantau dan awasi kondisi rumah RJ yang baru diresmikan ini," tegas Kajati Aceh.

Untuk diketahui, pelaksanaan program RJ di Indonesia, dimana institusi Adhyaksa provinsi Aceh yang tertinggi menjalankan.

Bahkan kini sudah ada 130 kasus yang telah dilakukan RJ oleh jajaran kejaksaan tinggi Aceh, termasuk di jajaran kejaksaan yang ada di kabupaten/kota di Aceh.

Sementara itu, Pj bupati Aceh Tenggara, Syakir, mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi atas perhatian institusi Adhyaksa menghadirkan rumah RJ di Kabupaten Aceh Tenggara.

Rumah RJ merupakan tempat untuk menyelesaikan masalah dengan mencari solusi mendapatkan keadilan. Diharapkan program RJ dapat menyukseskan kearifan lokal yang ada di Aceh.

"Semoga berdirinya rumah RJ dapat melahirkan putusan-putusan yang terpenuhinya rasa keadalian terhadap masyarakat, khususnya di Aceh Tenggara," kata Syakir.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network