JAKARTA, iNewsPortalAceh.id -Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas membantah kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut Putri Candrawathi berselingkuh dengan Brigadir J alis Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Inilah yang saya sebut siapa yang menabur angin, dia yang akan menuai badai, isu ini darimana sih, dari mereka kan, akhirnya apa, kesimpulan yang dibuat jaksa dua-duanya merugikan, baik pada terdakwa maupun pada korban. Mereka harus bertanggung jawab ini, keluarga dengan tegas menolak adanya perselingkuhan, tak ada perselingkuhan," ujar Martin Lukas pada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait