Diduga Kangkangi Aturan dalam Proses Rekrut PPK dan PPS, LSM PuTra Minta DKPP Lirik KIP Pidie Jaya

JamalPangwa
Diduga Kangkangi Aturan, LSM PuTra Minta DKPP Lirik KIP Pidie Jaya.(iNews/ Jamalpangwa).

PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Publik Transparansi (PuTra) Pidie Jaya meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk meninjau ulang terkait penerimaan PPK dan PPS.

Hal tersebut di sampaikan oleh Koordinator Bidang Investasi Lembaga Swadaya Masyarakat Publik Tranparansy (LSM PuTra) Pidie Jaya, Muhammad Rissan, S.Sos, melalui rilisnya bahwa mencurigai pihak KIP Pidie Jaya telah menerima perekrutan PPK dan PPS dari nama-nama titipan.

"Dimana dalam proses perekrutan tersebut l, kami menilai KIP telah mengangkangi aturan pembentukan bada ad hoc, khususnya perekrutan PPK dan PPS," imbuh Rissan, kepada iNews.id, Kamis (19/01/2023).

Selain itu, kata Muhammad Rissa bahwa di duga KIP Pidie Jaya telah menampung nama-nama titipan untuk diluluskan hingga di lantik sebagai anggota badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Kami lihat banyak kecurangan yang di lakukan oleh pihak KIP maka kami meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pusat untuk dapat melirik KIP Kabupaten Pidie Jaya," terangnya.

Bahwa pihak LSM PuTra akan segara mengirimkan surat laporan kepada pihak DKPP pusat agar melirik dan meninjau persoalan perekrutan PPK dan PPS di Komisi Independen Pemilih (KIP) Pidie Jaya.

"Kalau hal tersebut tidak dilakukan penindakan, maka cita-cita pembangunan bangsa dalam landasan menciptakan lapangan pekerjaan yang selalu di dengungkan oleh pemerintah akan semu semata, dan akan tertanam dalam jiwa-jiwa penerus bangsa, program menciptakan lapangan pekerjaan hanya untuk keluarga dan kolega saja," tegasnya.

Menurut Muhammad Rissan, dalam gelut proses rekrutmen tersebut tentunya ada landasan dan aturan hukum yang harus dijalankan.

Seperti, setiap calon anggota panitia pemilihan dan pengawasan tidak boleh terlibat partai politik/ tim kampanye pemenangan minimal 5 tahun batas akhir, bagi ASN harus memiliki surat izin dari instansi, dan tidak terlepas bagi pelaku organisasi kemasyarakatan harus mundur dari jabatannya.

"Pidie Jaya salah satu Kabupaten di Aceh yang sedang melakukan proses tahapan tersebut dan di duga telah mencederai aturan-aturan dan hukum pembentukan badan ad hoc di tingkat kecamatan (PPK) hingga desa (PPS),"terang Rissan.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network