Tidak hanya itu saja, para pelaku ini pun menyuruh kedua korban untuk melepas pakaian yang digunakan sembari merekamnya dengan kamera ponsel seolah-olah keduanya sedang berbuat mesum di lokasi perkebunan tersebut.
Dari hasil rekaman itu, para pelaku ini pun memeras korban senilai empat juta rupiah dan merampas handphone milik keduanya serta mengambil uang yang ada di rekening korban menggunakan kartu ATM yang di ambil langsung dari dompet korban.
Sementara itu, Novida Anggraini, merupakan korban tersebut kepada petugas mengaku jika para pelaku ini sebelumnya menyekap mereka dan mengancam akan menyebarkan video yang mereka rekam itu jika tidak memberikan uang senilai empat juta rupiah saat itu juga.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke tujuh pelaku ini pun dijerat dengan pasal 363 junto 368 dengan ancaman pidana penjara selama tujuh hingga dua belas tahun penjara.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait