Sempat Dibebaskan di Polda Aceh, Eks Bupati Bener Meriah Ahmadi Ditahan Jaksa di Rutan Bener Meriah

Yusriadi
Sempat Dibebaskan di Polda Aceh, Eks Bupati Bener Meriah Ahmadi Ditahan Jaksa di Rutan Bener Meriah.(iNews/ Yusriadi)

REDELONG, iNewsPortalAceh.id- Pihak Kejaksaan tinggi Aceh (Kejati) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah kembali menahan Ahmadi Eks Bupati Bener sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan kulit harimau sumatera.

Ahmadi ditahan bersama tersangka lainnya yaitu Suryadi yang saat ini sedang mendekam di Rutan Kelas IIB Bener Meriah.

Penahanan kedua tersangka itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan, setelah kasus tersebut di serahkan oleh pihak penyidik Balai Gakkum KLKH Sumatera Utara.

Sebelumnya mantan Bupati Bener Meriah itu sempat dibebaskan dari tahanan Polda Aceh karena masa penahanannya sudah berakhir.

Namun kemarin Rabu (1/2/2023) tersangka Ahmadi kembali di tahan di Rutan kelas IIB Bener Meriah.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network