Sebelumnya tersangka Eks Bupati Bener Ahmadi dan S ditangkap oleh Balai Gakkum di SPBU Pondok, di Kecamatan Bandar, Bener Meriah, pada Selasa (24/5/2022) lalu sekitar pukul 04.30 WIB.
Keduanya dibekuk oleh tim Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan tim Ditreskrimsus Polda Aceh.
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa kulit harimau beserta tulang belulangnya.
Dikatakan Kasi Penkum, untuk saat ini pihak kejaksaan sedang melengkapi berkas dakwaan kedua tersangka.
Kemudian setelahnya tersangka akan di serahkan ke pihak Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong untuk menunggu proses persidangan.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait