Informasi dari Masyarakat, Sat Resnarkoba Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Aceh Singkil

Suparman Munthe
Bermula Informasi dari Masyarakat, Sat Resnarkoba Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Aceh Singkil.(iNews/Suparman Munthe).

ACEH SINGKIL, iNewsPortalAceh.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil berhasil melakukan penangkapan dan pengamanan pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan Satu, Senin (03/04/2023).

Bermula dari informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkotika golongan satu di sekitaran Desa Perangusan Kecamatan Gunung Meriah.

Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil bergerak cepat melakukan penyisiran di sekitaran lokasi tersebut.

Tepat pada hari Minggu pukul 18:30 WIB 2 April lalu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil melihat adanya pemuda yang ingin melakukan transaksi.

Namun, melihat gerak-gerik yang sangat mencurigakan, kemudian tim opsnal meyakini adanya transaksi narkotika yang dilakukan pemuda tersebut dan melakukan penangkapan.

Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tersebut pada saat itu berusaha untuk melarikan diri. Namun tim opsnal resnarkoba yang sudah menyiapkan strategi, berhasil mengamankan pelaku.

Setalah pelaku berhasil diamankan, Sat Resnarkoba melakukan interogasi terhadap pelaku terkait dugaan transaksi narkotika.

Namun pelaku tetap melakukan pembelaan diri dengan tidak mengakui perbuatannya, kendati demikian tim opsnal melakukan penggeledahan pada kendaraan pelaku untuk memastikan benar dugaan kepada emuda tersebut.

Alhasil tim menemukan satu bungkus daun ganja kering yang tersimpan didalam bagasi jok kendaraan pelaku.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman, S.I.K., M.K.P. melalui Kasatresnarkoba Iptu Mahdian Siregar, S.H. membenarkan pada hari Minggu tim telah mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja di sekitaran Desa Perangusan, Kecamatan Gunung Meriah.

Dari hasil interogasi lebih lanjut, pelaku mengaku bahwa barang tersebut ia peroleh dari Seseorang dari luar kabupaten Aceh Singkil dengan nilai sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), benda tersebut rencananya akan dijualkan lagi oleh pelaku untuk memperoleh keuntungan lebih.

“barang bukti yang kami temukan berupa satu bungkus daun ganja kering dengan berat 79,38 g (Tujuh puluh sembulan koma tiga delapan gram),” tambah Kasat renarkoba.

Adapun pelaku tersebut merupakan warga Desa Gunung Lagan, Kecamatan Gunung Meriah dan masih berumur dua puluh tahun. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamanakan di Polres Aceh Singkil.

“Pelaku R(22) dan satu bungkus barang bukti kini sudah kami amankan di Polres Aceh Singkil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," Tutup Mahdian Siregar.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network