JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan perusahaan PT Kertas Kraft Aceh terhitung sejak 3 April 2023. Pembubaran dilakukan berdasarkan kajian kinerja perusahaan PT Kertas Kraft Aceh tersebut.
Pembubaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh.
"Bahwa berdasarkan hasil kajian dengan
memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh
tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (persero) PT Kertas Kraft Aceh," bunyi pertimbangan dalam Peraturan Pemerintah tersebut.
Keputusan pembubaran PT Kertas Kraft Aceh tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah tersebut.
Pasal 1
Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1986 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu dibubarkan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait