Tertangkapnya Kurir dan Pengedar,Polisi Berhasil Temukan dan Musnahkan 5 Hektar Ladang Ganja di Aceh

Jamalpangwa
Berawal Tertangkapnya Kurir dan Pengedar, Petugas Berhasil Temukan dan Musnahkan 5 Hektar Ladang Ganja di Aceh.(Dok.Satnarkoba Polresta Banda Aceh).

Kini mereka di ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network