TAKENGON, iNewsPortalAceh.id- Sebanyak 206 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah telah mengundurkan diri dari bursa pencalonan sebelum memasuki tahapan uji baca Al-Qur'an (12/6/2023).
Tahapan uji baca Al-Qur'an dilaksanakan dari tanggal 7 hingga 12 Juni 2023 di halaman kantor KIP Kabupaten Aceh Tengah.
Dari total 566 Bacaleg yang dijadwalkan mengikuti uji tes, sebanyak 298 orang telah mengikuti tes baca Al-Qur'an.
"206 Bacaleg menyatakan pengunduran diri sebelum tahapan uji baca Al-Qur'an, sedangkan 37 orang lainnya memberikan keterangan sakit," ucap Komisioner KIP Aceh Tengah, Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM, Iwan Bahagia.
Uji baca Al-Qur'an menjadi salah satu syarat penting bagi bacaleg yang beragama Islam.
Sementara itu, bagi yang non-Muslim, uji baca Al-Qur'an tidak diwajibkan.
Uji kemampuan membaca Al-Qur'an bagi Bacaleg di Aceh diatir pada Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang partai politik lokal peserta pemilu Anggota DPR Aceh dan DPRK.
Penilaian dalam uji baca Al-Qur'an berfokus pada aspek penguasaan ilmu tajwid, fashahah, dan adab.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait