DRR dan tiga tersangka anak di bawah umur akan dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Editor : Jamaluddin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
