Residivis Dalang Curanmor di Bener Meriah Terancam 9 Tahun Penjara

Yusriadi Yusuf
Residivis Dalang Curanmor di Bener Meriah Terancam 9 Tahun Penjara.(iNews/ Yusriadi Yusuf).

DRR dan tiga tersangka anak di bawah umur akan dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.



Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network