Residivis Dalang Curanmor di Bener Meriah Terancam 9 Tahun Penjara

Yusriadi Yusuf
Residivis Dalang Curanmor di Bener Meriah Terancam 9 Tahun Penjara.(iNews/ Yusriadi Yusuf).

BENER MERIAH, iNewsPortalAceh.id- Unit Reskrim Polsek Bukit dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor.

Dalam aksinya, DRR (35) melibatkan anak di bawah umur untuk memuluskan kejahatannya.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, menyatakan bahwa DRR merupakan dalang utama sindikat pencurian kendaraan bermotor dalam aksi kejahatan yang dilakukan di kampung Kute Tanyung, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, pada Selasa (13/6/2023) lalu.

Dia merekrut pelajar yang merupakan anak di bawah umur untuk membantu aksi kejahatannya.

"DRR merupakan warga Bener Meriah merupakan seorang residivis yang diketahui telah berulang melakukan tindakan kriminal dalam kasus yang serupa," ungkap AKBP Nanang Indra Bakti.

Kapolres Bener Meriah, didampingi Kasat Rekrim dan Kasi Humas, menjelaskan hal tersebut dalam Konferensi Pers yang digelar di halaman Mapolres Bener Meriah pada Rabu (5/7/2023).

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap dua tersangka penadah asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Selain itu, barang bukti yang diamankan berupa dua unit sepeda motor yang digunakan tersangka dalam melakukan tindak kejahatan, serta satu unit sepeda motor Honda Scopy hasil kejahatan mereka.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network