Sementara itu, dua tersangka penadah asal Kabupaten Langkat akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 363 ayat 2 KUHP dan Pasal 480 KUHP mengenai tindak pidana pertolongan kejahatan.
Editor : Jamaluddin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
