Setelah IA ditangkap, selanjutnya tim Resmob Polres Gayo Lues langsung menuju Kota Medan untuk menjemput pelaku IA.
Bahkan sesampainya di Kota Medan, tim Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku berinisial IA yang merupakan warga Aceh Tenggara ini, mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang milik indomaret sebesar Rp61 juta,” kata Iptu Abidinsyah.
Berdasarkan hasil keterangan pelaku sambung Abidinsyah, uang tersebut sudah digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor KLX sebesar Rp25 juta, dan sisanya digunakan untuk bermain judi online.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Gayo Lues, untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu M. Abidinsyah.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait