Sosialisasi Surat Edaran PJ Gubernur, Satpol PP Aceh Razia Kafe dan Warkop

Reza Yunanto
Razia Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh ke warung kopi dan kafe, Minggu (13/8/2023). (Foto: Pemprov Aceh)

BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id - Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh menggelar razia ke sejumlah kafe dan warung kopi (warkop), Minggu (13/8/2023) malam. Razia itu salah satunya terkait sosialisasi Surat Edaran (SE) Penjabat (PJ) Gubernur Aceh Nomor 451/11286.

Salah satu poin dalam SE itu adalah pembatasan jam buka atau operasional kafe dan warkop hingga pukul 24.00 WIB.

"Tim Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh akan turun setiap malam mulai pukul 23.00 WIB," ujar Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Aceh, Marwan Nusuf dikutip dari laman Pemerintah Provinsi Aceh, Senin (14/8/2023).

Menurut Marwan, tim Satpol PP dan WH selain melakukan sosialisasi juga mengimbau perempuan yang masih berada di lokasi untuk segera pulang.

"Wanita yang duduk dengan yang bukan muhrimnya diingatkan agar meninggalkan warkop," katanya.

Marwan menambahkan, dalam SE itu juga terdapat poin yang melarang pasangan bukan muhrim berduan di tempat umum, apalagi sepi, termasuk di atas kendaraan.

Editor : Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network