Oknum Paspampres Diduga Aniaya Warga Bireuen Aceh hingga Tewas

Ariedwi Satrio
Keterangan Foto: Oknum Paspampres ditahan di Pomdam Jaya usai diduga menganiaya warga Aceh hingga tewas. (Foto: Ilustrasi/Antara)

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Warga Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh bernama Imam Masykur (25) tewas setelah dianiaya oleh diduga oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di daerah Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Kasus ini ditangani Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya).

Dugaan penganiayaan tersebut diketahui lewat sebuah video, foto surat laporan kepolisian hingga berita acara penyerahan mayat yang beredar di WhatsApp.

Dalam video yang beredar tersebut, terlihat seorang pemuda sedang dipecut menggunakan selang di dalam mobil.

Potongan video yang lain juga menampilkan adanya luka parah di tubuh seorang pemuda akibat pecutan.

Sementara itu, beredar juga foto berita acara penyerahan mayat dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta Pusat oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarya tanggal 24 Agustus 2023.

Dalam surat yang beredar disebutkan bahwa penyerahan jenazah Imam Masykur berdasarkan laporan Polisi Pomdam Jaya nomor LP-63/A-56/VIII/2023Idik tanggal 22 Agustus 2023.

Berdasarkan laporan polisi itu disebutkan telah terjadi tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiayaan yang mengakibatkan mati yang diduga dilakukan oknum anggota Paspampres.

Komandan Paspampres, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Rafael Granada Baay buka suara soal kasus dugaan penganiayaan oleh oknum anggotanya tersebut.

Kata Rafael, kasus tersebut saat ini sudah ditangani Pomdam Jaya.

"Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," kata Rafael, Minggu (27/8/2023).

Rafael memastikan oknum anggota Paspampres yang diduga melakukan penganiayaan tersebut telah ditahan di Pomdam Jaya.

Oknum Paspampres tersebut dikabarkan bernama Praka Riswandi Manik dan dua orang lainnya.

"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," kata Rafael.

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.

Editor : Jamaluddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network