"Kita sangat prihatin, tetapi secara hukum ini kan delik aduan setidaknya ada saksi, keluarga terdekat atau korban melapor. pun demikian karena pelaku diduga melakukan perbuatan tercela dan oknum kepala sekolah adalah wajar bila institusi pendidikan dalam hal dinas dan bidang terkait untuk memanggil oknum tersebut sekaligus diminta klarifikasi terhadap isi berita,"Ucapnya.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait