Lebih lanjut, hasil pengembangan perkara ini menunjukkan kemungkinan adanya tersangka lain terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair di sekretariat Majelis Adat Aceh pada Tahun 2022-2023," ungkap Plt Kajari Mukhzan.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait