"Sesuai Qanun No. 3 Tahun 2021 pada pasal 11 dia ayat 1 di sebutkan, setiap orang dilarang menggunakan fasilitas umum untuk berjualan dan melakukan kegiatan yang bukan pada fungsinya," tutupnya.
Editor : Jamaluddin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
