Satpol PP Aceh Barat Sita dan Tertibkan PKL Yang Berjualan di Pinggir Jalan

Ichdar Ifan
Satpol PP Aceh Barat Sita dan Tertibkan PKL Yang Berjualan di Pinggir Jalan.(iNews/ Afsah).

"Sesuai Qanun No. 3 Tahun 2021 pada pasal 11 dia ayat 1 di sebutkan, setiap orang dilarang menggunakan fasilitas umum untuk berjualan dan melakukan kegiatan yang bukan pada fungsinya," tutupnya.



Editor : Jamaluddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network