JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Seorang siswi SMA disetubuhi dukun cabul di Pesawaran Lampung. Dukun cabul bermodus korban terkena sihir pelet sehingga untuk membebaskannnya perlu ritual persetubuhan dengan dirinya.
Diketahui terduga pelaku adalah pria berinisial HRT (46). Pelaku ditangkap Polres Pesawaran usai menyetubuhi seorang siswi SMA berinisial AWS (18).
Aksi bejat itu dilakukan pelaku dengan dalih korban telah terkena sihir pelet.
Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut berhasil diungkap oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung setelah keluarga korban melaporkan aksi yang dilakukan pelaku dukun cabul ke pihak aparat kepolisian.
Korban dan pelaku merupakan warga Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran.
Saat ditemui Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Supriyanto Husin menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada hari Kamis (30/9/2021) sekira pukul 23.00 WIB.
“Telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan cara pelaku melakukan tipu muslihat dengan berkata kepada korban bahwa dia terkena ilmu sihir pelet,” katanya, Kamis (17/11/2022).
Saat itu kata dia, pelaku mengatakan jika ingin menghilangkan ilmu sihir pelet tersebut korban harus berhubungan badan dengan pelaku.
"Pelaku mamaksa korban untuk berhubungan badan dengan cara pelaku menidurkan korban di tanah lalu membuka celana korban hingga terjadilah perbuatan itu,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, korban lalu mengadukannya kepada orangtua dan melaporkannya ke Polres Peswaran.
Editor : Jamaluddin
Artikel Terkait